Kamis, 02 Desember 2010

makalah agama


KURBAN SEBAGAI PENYEMPURNA
IMAN BAGI UMAT ISLAM













 




      







Disusun Oleh :
SITI MASRUROH  (38)
Kls. IX D

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI SRONO
TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010




MOTTO

Berbagai rasa bangga hati penulis dikala penulis masih diberi rahmat-Nya, Allah Tuhan Yang Maha Pemurah jangan kita mengingkari janji-janji kita kepada-Nya.
Tanpa rahmat-rahmat-Nya yang diturunkan kepada kita, kita tidak bisa berbuat apa-apa, seperti batu karang yang ada di tepi pantai, selalu diterjang ombak-ombak yang dahsyat, tetapi apa yang dapat ia perbuat, dia tidak bisa melawan bahkan bergerak sekalipun.
Maka, kita sebagai makhluk yang lemah janganlah bersifat angkuh kepada sesama manusia. Karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang mempunyai sifat sombong. Maka berhati-hatilah kita untuk melangkah menuju di hadap-Nya.













KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami menyusun makalah agama Islam tentang qurban ini. Makalah ini mengacu pada kurikulum 2008. Penyusunan makalah ini disajikan dengan bahasa yang komunikatif dan penjelasannya yang ringkas, padat, serta jelas dimaksud untuk membantu mempermudah rekan siswa dalam menelaah bahan makalah agama Islam tentang Qurban ini.
Penyusun sudah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyajikan makalah ini agar benar-benar bermanfaat, mudah dipahami dan dapat diterima oleh rekan siswa.
Demikian kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna karena itu yang berupa saran dan kritik membangun sangat kami harapkan.








                                                      DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.....................................................................................       i
HALAMAN MOTTO...................................................................................       ii
KATA PENGANTAR..................................................................................       iii
DAFTAR ISI....................................................................................................       iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang............................................................................................       1
1.2 Pengertian Judul.........................................................................................       1
1.3 Alasan Memilih Judul Qurban....................................................................       2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Qurban............................................................................................       3
2.1.1 Hukum Qurban........................................................................................       4
2.1.2 Dasar Kesunnahan Qurban......................................................................       4
2.2 Macam-Macam Hewan Qorban........................................................................       6
2.2.1 Jenis-Jenis Hewan Qorban.......................................................................       6
2.2.2 Syarat Sah Hewan Qurban......................................................................       6
2.2.3 Dasar Hadist Tidak dibenarkan Berqurban.............................................       8
2.2.4 Keutamaan...............................................................................................       9
2.3 Waktu dan Tempat Qurban..............................................................................       9
2.3.1 Waktu Qurban.........................................................................................       9
2.3.2 Tempat.....................................................................................................       11
2.4 Amanah Sunnah pada waktu menyembelih......................................................       11
2.4.1 Orang yang menyembelih hewan korban.................................................       11
2.4.2 Niat Ibadah..............................................................................................       12
2.4.3 Hukum Qurban........................................................................................       12
2.4.4 Perkara-perkara sunnah ketika qurban.....................................................       12
2.4.5 Tehnik Penyembelihan.............................................................................       13
2.5 Hukum Daging Qurban....................................................................................       15
2.5.1 Qurban Wajib dan Qurban Nazar............................................................       15
2.5.2 Qurban Sunnah........................................................................................       15
2.6 Manfaat Daging Qurban...................................................................................       16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................       19
3.2 Saran.................................................................................................................       19
Daftar Pustaka........................................................................................................       20




                                                

                                                    BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kami membuat makalah ini dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa kita sebagai siswa juga bisa mengikuti Kurban di sekolah, tidak selalu di lingkungan rumah saja. Kita semua mengetahui bahwa Kurban dilaksanakan pada hari raya idul adha.
Kegiatan Kurban dilaksanakan oleh orang islam. Kurban dilaksanakan setelah menunaikan ibadah shalat Idul Adha. Kita juga boleh ikut menyumbangkan hewan untuk dijadikan kurban.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga dengan dibuatnya makalah agama yang membahas tentang Kurban ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Kami selaku pembuat mengharapkan semua bisa memanfaatkan makalah ini. Sekian dan terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca makalah ini.
1.2 Pengertian Judul
1.      Menurut Bahasa
Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah SWT
2.      Menurut Syara
Qurban adalah nama sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik

1.3 Alasan Memilih Judul
Alasan kita berkurban antara lain adalah :
v  Hikmah dari Kurban
v  Menambah cintanya kepada Allah SWT
v  Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
v  Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
v  Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh Agama Islam.











                                  


                                       BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa arab disebut “udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 zulhizah).
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa arab qurban, diambil dari kata : qarabu (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbanan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam,1984). Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban,yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, subulus salam IV/89). Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta,sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub    (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155;Al Jabari, 1994).

2.1.1 Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam malik, Asy Syafi’I, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, “Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji,”(Matdawam), 1984)
Sebagai mujtahidin – seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Iman Malik – mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam), 1984).
Ukuran “mampu” berqorban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) – yaitu sandang, pangan, dan papan dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari), 1994)

2.1.2 Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
"maka dirikan (kerjakan) shalat karena tuhanmu, dan berqurbanlah. " (TQS Al Kautsar : 2) "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR.At Tirmidzi). "Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian." (HR.Ad Daruquthni) Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al kausar ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi'li). Sedang hadist At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum" (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadist Ad Daruquthni " kutiba 'alayya an nahru wa laysa biwaajibin 'alaykum" (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau ( lihat Rifa'I et.al, Terjamah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal.422). Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW : "Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban,maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dan Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadist ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi "fa laa yaqrabanna musholaanaa" (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang yang tak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Idul Adha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii') seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min 'amalisy syithan (termasuk perbuatan syetan),atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya.
Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, Ibnu khalil, Taysir Al Wushul lla Al Ushul, hal, 24; Al Jabari, 1994). Namun hokum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadist Nabi SAW : "Barang siapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakan." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).

2.2 Macam – macam Hewan Korban
2.2.1 Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah :
v  Domba               : Syarat telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
v  Kambing           : Syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
v  Sapi atau Kerbau   : Syarat telah berumur 2 tahun atau lebih.
v  Unta                   : Syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.

2.2.2 Syarat-syarat Hewan Kurban
a. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :
"…..supaya mereka menyebut nama allah terhadap hewan ternak (bahimatul an'am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa arab, kata bahimatul an'aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b. Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang satu jenis (Sayyid Sabiq, 1387; Abdurrahman, 1990)

c. Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW,dianggap mencakupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).                          

d. Kondisi Hewan
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa'I et.al, 1978)
Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong atau sebagainya

2.2.3  Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
1.  yang nyata-nyata buta sebelah,
2.  yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3.  yang nyata-nyata pincang jalannya,
4.  yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5.  yang tidak ada sebagian tanduknya,
6.  yang tidak ada sebagian kupingnya,
7.  yang terpotong hidungnya,
8.  yang pendek ekornya (karena terpotong/putus)
9.  yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987)
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri ( al maujuu'ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990).
"Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa’I, dan Ibnu Majah).

2.2.4 Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW :
"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasar hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama dari pada shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994). Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)





2.3 Waktu dan Tempat Qurban
2.3.1 Waktu Qurban
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari raya Tasyiq (sebelum magrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah.
Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha Sabda Nabi SAW:
"Barang siapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari) "Semua hari tasyiq (tanggal 11,", dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Perlu dipahami, bahwa penentuan jadwal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru'yat yang dilakukan oleh amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). jadi , penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisap yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin diseluruh dunia.


2.3.2 Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adha dimana kita sholat (misal lapangan atau masjid ), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan dirumah sendiri (HR. Muslimin). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu penjagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

2.4 Amanah Sunnah Pada Waktu Penyembelihan Qurban
2.4.1 Orang yang Menyembelih Binatang Qurban
Para ulama menganjurkan agar yang melakukan penyembelihan ialah orang yang berqurban itu sendiri, sekiranya dia pandai menyembelih. Tetapi mereka sependapat mengatakan harus mewakilkannya kepada orang lain. Afdhalnya wakil itu adalah orang islam yang mengetahui hukum-hukum mengenai korban.
Adalah Afdhal orang yang tidak pandai menyembelih berwakil kepada orang lain untuk menyembelih bagi pihak dirinya dan sunnah bagi orang yang berwakil itu hadir dan menyasikan penyembelihan ke atas binatang qurban tersebut. Makruh hukumnya mewakilkan qurban kepada kanak-kanak atau orang buta.



2.4.2 Niat Ibadah Qurban
Tidak memadai jika seseorang itu hanya membeli binatang dengan niat hendak diqurbankan tanpa lafazkan niat itu.
Disyaratkan berniat ketika menyembelih binatang qurban jika dilakukan sendiri. Adalah memadai jika orang berwakil itu berniat ketika wakilnya menyembelih korban berkenaan dengan disaksikan oleh orang yang berwakil tadi.
Walau bagai manapun adalah lebih baik orang berwakil itu, ketika menyerah korban, menyuruh wakilnya berniat bagi pihak dirinya ketika dia menyembelih korban tersebut. Tidak disyaratkan niat jika melakukan qurban nazar.

2.4.3 Hukum Qurban Bagi Pihak Orang Lain
Tidak sah menyembelih korban bagi pihak orang lain yang hidup hidup tiada izinnya. Begitu juga bagi pihak orang yang telah mati dengan tiada wasiat atau pesanan dari padanya. Apabila qurban itu dilakukan karena wasiat simati maka wajib disedekahkan kesemuanya.

2.4.4 Perkara-Perkara Sunnah Ketika Qurban
Apabila menjelang 10 Zulhijjah, tidak digalakkan empunya qurban memotong rambut dan kukunya sehingga dia melaksanakan ibadah qurban. Semasa menyembelih binatang qurban disunnahkan :
Ø  Membaca Bismillahirhmanirrahim
Ø  Berselawat ke atas Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam.
Ø  Menghadapkan binatang itu kearah kiblat diatas rusuk kirinya
Ø  Bertakbir sebelum membaca bismilah dan selepasnya.
Ø  Membaca doa : Maksudnya : "Ini adalah nikmat dari pada Mu dan aku mendekatkan diri kepadaMu dengannya."
Sebaik-baiknya ibadah qurban ini dilaksanakan sendiri tanpa harus diwakilkan kepada orang lain.

2.4.5  Teknis penyembelihan
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap kearah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbannaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu Akbar”,(Artinya: dengan nama Allah, Allah Maha Besar). Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dangan gema takbir “Allahu Akbar”.
Kemudian penyembelih membaca doa Kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min…”(sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari….) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’I et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berkurban itu sendiri, sekalipun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berkurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994)
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994). Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih. Telah diterangkan sebelumnya. Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau, besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim)
Adz Dzabh, yaitu penyembelihnya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari’ (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)



2.5 Hukum Daging Qurban
2.5.1 Qurban Wajib dan Qurban Nazar :
Bagi daging kurban karena sembelihan wajib seperti nazar maka hukumnya Wajib disedekahkan kesemuanya. Haram ke atas orang yang berkurban itu memakan daging tersebut. Jika telah memakan daging itu maka Wajib diganti kadar yang dimakan itu tetapi tidak wajib dia menyembelih semula yang lain.

2.5.2 Qurban Sunah
      Bagi daging kurban sunah pula, adalah sunah bagi orang yang empunya korban memakan sebagian dari padanya sbagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Haj ayat 28 :
Maksudnya : “………Maka makanlah daripadanya dan beri makanlah kepada orang-orang yang sangat fakir. Wajib disedekahkan sebagian daripada daging-daging kurban sunah itu kepada golongan fakir dan miskin yang beragama Islam dalam keadaan mentah lagi basah (belum dimasak).
Adalah Afdhal jika yang empunya kurban itu hanya mengambil sedikit daripada daging kurban berkenaan manakala sebagian besar daripadanya disedekahkan. Daging yang disedekahkan akan menjadi milik penerima sepenuhnya di mana dia boleh menjual, melelang atau menghadiahkan daging tersebut kepada orang lain dan sebagainya.
Jika daging kurban itu ialah kurban disebabkan wasiat dari seorang yang telah meninggal dunia, maka tidak boleh dimakan dagingnya oleh orang yang membuat korban untuknya dan tidak boleh dihadiahkan kepada orang kaya kecuali ada izinnya.
Haram menyedekah atau menghadiahkan daging kurban kepada orang kafir walaupun sedikit (MENURUT MAZHAB AS_SYAFIE). Tidak harus memindahkan daging qurban ke daerah lain sebagaimana dalam hokum zakat. Haram ke atas orang yang melaksanakan korban atau warisnya menjual daging kurban itu atau kulitnya atau bulunya atau sesuatu daripada binatang korban itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Maksudnya : “Siapa yang menjual kulit korban (udhiyyah) itu maka tiada dikira korban baginya”. (Hadis riwayat al-hakim)
Haram menjadikan kulit dan daging binatang korban itu sebagai upah kepada penyembelih, tetapi harus diberikan kepadanya dengan jalan sedeksh atau hadiah.

2.6       Pemanfatan Daging Qurban
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nfasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segifakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stess. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedanh hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfatan daging hewan qurban tersebut? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk memakan dagind kurban, dan menyedekahkan kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
.Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majab dan Tirmidzi, hadis shahih).
Berdasarkan hadis itu, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian / cara yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid 1/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984).
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga diluar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkan memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qumadah (Mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau diberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
"…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu dari padanya (hewan qurban)." (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994).
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah kerena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 1984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:
"Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambilah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…. ." (HR. Ahmad) (matdawam, 1984)
Sebagaian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza'I membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata, "Subhanallah ! bagaimana harus menjual kulit hewan qurban,padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?" (Al Jabari, 1994).

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kami ingi menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta'ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya' agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah kita. Allah SWT berfirman :
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari pada kamulah yang mencapainya." (TQS Al Hajj : 37)
3.2 Saran Dan Hikmah Berqurban
Ø  Hukum qurban ini menjadikan wajib jika seseorang itu telah bernazar untuk melakukannya atau telah membuat penentuan (at-ta’yin) untuk melaksanakannya seperti seseorang berkata “lembu ini aku jadikan qurban”. Jika tidak dilakukan dengan keadaan ini maka hukumnya adalah haram.
Ø  Melahirkan tanda bersyukur kepada Allah terhadap nikmat-nikmatnya yang melimpah.
Ø  Menanamkan perasaan kasih sayang antara si kaya dengan si miskin
Ø  Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang mampu melakukannya.

DAFTAR PUSTAKA

Abrasyi, A, 1974. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam. Cet II. Jakarta : 
            Bulan Bintang.

Abdulhak, I, 2001. Komunikasi Pembelajaran: Pendekatan Konvergensi
            Dalam Peningkatan Kualitas dan Efektivitas Pembelajaran. Pidato
            Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap. Bandung: Depdiknas UPI.

Abdussomad, Muhyidin, 2004. Fikih Tradisionalis (Jawaban Pelbagai
            Persoalan Keagamaan Sehari-hari). Malang : Pustaka Bayan.

Al-Ghazali, 2002. Rahasia Zikir dan Do’a. Bandung : Karisma

Al-Ghifari,Abu, 2002. Generasi Narkoba. Bandung : Mujahid.

Al-Dzamali, Fadhil, 1992. Menerabas Krisis Pendidikan Dalam Dunia Islam
            Jakarta : Golden Terayon Press.

Alamsyah,1997. Kepemimpinan Kyai Dalam Penyembuhan Korban
             Narkotika. Jakarta : UI
     




Tidak ada komentar:

Posting Komentar